RSS Feed

Selasa, 26 Mei 2009

prosedur perceraian

Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian
di Pengadilan Agama


Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).


1. Dimana Gugatan Diajukan?

Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.

(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

Surat Nikah asli
Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.

Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan
Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan itu misalnya:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;
Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA DI LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG ADA.

lihat lembar info lainnya

Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya
Persiapan Menghadapi
Sidang Kasus Perceraian


Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.



1. Mendapatkan nasehat hukum

Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit, karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.



2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan

Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:

ö Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang

ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda

ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?

ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)

ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan

ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi

Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa didampingi pengacara.



3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?

Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka dalam sidang pengadilan nanti.

Jika anda tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan kepada anda. Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda, baik kondisi ekonomi maupun psikologis.

Jika anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.



4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan

a. Bila tanpa didampingi Pengacara

ö Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah pembuatan surat gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta tentang Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama)

ö Menyiapkan uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.

ö Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan orang-orang/pihak yang memahami soal ini.

ö Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi

b. Bila didampingi Pengacara

ö Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.

ö Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.

ö Siapkan uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).

ö Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.



Yang penting juga harus anda perhatikan:

ö Persiapkan mental anda

ö Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang

ö Berpakaian sopan dan rapi.



5. Di ruang sidang pengadilan

a. Yang mungkin ditanyakan hakim

ö Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?

ö Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?

ö Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.

b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?

ö Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara

ö Panitera: yang bertugas mencatat jalannya persidangan

ö Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya

ö Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya



6. Apa hak anda sebagai Penggugat?

ö Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan

ö Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim

ö Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)

ö Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya



7. Berapa lama proses berlangsung?

a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)

Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).

b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)

Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.
Ada berbagai alasan kenapa orang bercerai, rata-rata sih alasanya

1.sudah nggak cocok
2.salah satu pihak selingkuh
3.suami tidak memberikan nafkah (lahir dan bathin) dalam jangka waktu lama
4.salah satu pihak tidak mampu memberikan keturunan
5.dll

Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah

1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
2.salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
3.salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
4.salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
5.salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
6.terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis

Nah kalau bagi perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian

1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini


Dampak

Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, buku, dan DVD.

Perceraian
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan dekat

Jenis hubungan
Duda • Istri • Janda • Keluarga • Kumpul kebo • Monogami • Nikah siri • Pacar • Pernikahan • Pertemanan/Persahabatan • Poligami • Pria simpanan/PIL • Saudara • Selingkuhan • Selir • Suami • Wanita simpanan/WIL

Peristiwa dalam hubungan
Pacaran • Perkawinan/Pernikahan • Perselingkuhan • Perpisahan • Perceraian .


Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan

Perbedaan Agama Menjadi Alasan Untuk Mengajukan Gugatan Cerai
Perkawinan beda agama melalui catatan sipil merupakan perkawinan yang tidak sah menurut hukum karena catatan sipil hanya bertugas untuk mencatat suatu perkawinan saja.

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).
Ketentuan di atas jelas mengandung arti bahwa apabila terjadi perkawinan yang berbeda agama maka salah satu harus tunduk pada hukum agama yang dikehendaki.

Berdasarkan ketentuan dan uraian diatas apabila dihubungkan dengan kasus Anda, maka perbedaan agama dapat diajukan sebagai salah satu gugatan cerai disamping dengan alasan-alasan yang lain.


Selanjutnya hakim akan menilai atas gugatan yang diajukan dan akan memutus suatu putusan yang berkekuatan tetap.


ISTERI MENGGUGAT CERAI :
Suatu perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi salah satu dari alasan-alasan yang telah anda sebutkan diatas. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pasal 39 ayat (2), disebutkan "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri."

Dilihat dari kasus yang anda alami, jika anda mengajukan gugatan cerai kepada suami dengan berdasarkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya, berupa sering melakukan kekejaman yang membahayakan isteri dan dalam rumah tangga terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan sudah tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, walaupun telah berusaha keras untuk mempertahankan rumah tangga anda, atas dasar tersebut sudah merupakan alasan yang kuat untuk dikabulkannya gugatan cerai kepada suami. Karena anda dan suami beragama islam, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.

Untuk masalah hak atas anak, karena anak masih dibawah umur berarti masih sangat membutuhkan ibunya, maka anda dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan agar hak perwalian atas anak berada ditangan anda. Walaupun perkawinan antara kedua orang tuanya putus, kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri

PERNIKAHAN TANPA SURAT DARI CATATAN SIPIL:
Menurut ketentuannya, setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama sah menurut hukum positif, apabila didaftarkan pada lembaga pencatat perkawinan. Dan untuk yang beragama non islam, pencatatannya dilakukan diCatatan Sipil. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.

Karena bukti perkawinan yang ada hanya surat dari gereja, seharusnya pada saat itu setelah perkawinan/pemberkatan digereja, anda mengurus pencatatan perkawinan tersebut ke Catatan Sipil.

Oleh karena anda akan bercerai, maka sebaiknya surat-surat perkawinan tersebut diurus ke Catatan Sipil ditempat perkawinan dilangsungkan. Sehingga jika akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri, surat-surat telah lengkap dan memenuhi syarat. Perceraian tersebut, dicatat di Catatan Sipil.

Jika anda akan menikah lagi, karena beragama kristen/non islam maka memang harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.

Pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang. Pegawai pencatat meneliti pula :

1) Kutipan akta kelahiran surat kenal lahir calon mempelai;

2) Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;

3) Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;

4) Izin Pengadilan/Pejabat dalam hal calon mempelai adalah seorang yang masih mempunyai isteri;

5) Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawina untuk yang kedua kali atau lebih.

6) Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.



KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN:
Untuk tata cara perceraian, karena perkawinan semula dilaksanakan di KUA (menurut islam), walapun akhirnya salah satu (isteri) memeluk agama lain, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya, disertai dengan alasan-alasannya.

Lalu mengenai kedudukan si anak itu sendiri, selagi anak tersebut masih dibawah umur, maka tanggungjawab dipikul oleh kedua orang tuanya. Bukan hanya tanggungjawab agama saja, tetapi juga terhadap biaya pendidikan dan pemeliharaan anak.

Karena akhirnya si isteri pindah agama, sementara si anak sejak semula telah memeluk agama islam, maka biasanya si anak tersebut pengurusannya pada orang tua yang seagama dengan anak. Hal ini dikarenakan untuk dapat terjaminnya pendidikan anak tersebut secara islam dengan baik, serta dijaga kelestarian agama anak tersebut.

Dari segi hukum, bila seorang suami hendak menikah lagi tetapi tanpa persetujuan isteri yang sah maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah. Menurut pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri". Sedangkan dalam ayat (2), "Pengadilan, dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan". Begitu juga dalam pasal 27 KUHPerdata disebutkan "Seorang laki2 hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja". Dari ketentuan ini jelas, kalau pernikahan secara diam-diam menurut hukum dinyatakan tidak sah.

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974:
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?

Seandainya gugatan yang diajukan gugur / ditolak, apakah alasan yg sama masih bisa dipakai sebagai gugatan berikutnya?

Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.

Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).

Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 21).

Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).

Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;

b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.

Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
PENGAJUAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN:
Permohonan banding dapat diajukan apabila anda merasa belum puas atas keputusan hakim pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) atau merasa keputusan hakim itu tidak adil. Dalam perkara banding yang akan diperiksa surat-surat atau berkas serta putusan Hakim Pengadilan Negeri tempat perkara anda disidangkan apakah sudah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku atau tidak, jarang sekali terjadi, penggugat dan tergugat diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Karena anda mengajukan banding maka perkara tersebut mentah kembali dalam artian dari awal lagi maka status hukum anda dan isteri masih tetap suami isteri sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan anda bukan sebagai suami isteri lagi.

Terhadap perzinahan isteri dengan penasehat hukumnya, jika hal itu memang benar dilakukan oleh isteri dan penasehat hukumnya maka anda dapat mengajukan tuntutan baru yaitu tuntutan pidana kepada keduanya (isteri dan penasehat hukum) atas tuduhan perbuatan zinah.

Sebaiknya masalah ini segera saja anda ajukan ke Pengadilan sehingga semua permasalahan yang dihadapi akan segera selesai.



Permasalahan didalam rumah tangga sering kali terjadi, mungkin memang sudah menjadi bagian dalam lika-liku kehidupan didalam rumah tangga, dan dari sini kita akan mengambil contoh yaitu kasus "Perceraian" yang kerap kali menjadi masalah dalam rumah tangga. Kesetian dan kepercayaan dalam hal ini memang menjadi faktor terpenting yang bisa membuat sebuah rumah tangga langgeng, tetapi apakah hanya kedua faktor tersebut untuk mencegah sebuah perceraian?

Penyebab timbul nya perceraian dalam rumah tangga mungkin beragam seperti contoh kasus para selebritis Pasha (vokalis group band Ungu) dan Rizki (vokalis group band The Titans) yang belakangan sedang marak di tayangkan infotainment.Dari kedua kasus diatas dapat kita lihat dan kita telaah kembali tentang bagaimana kedua pasangan tersebut mengalami keretakan dalam rumah tangga.

Lalu apa saja faktor penyebab timbul nya perceraian? dibawah ini ada faktor yang sering kali terjadi:
Kesetian dan kepercayaan : Didalam hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, dalam hal ini baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah perselingkuhan.
Seks : Didalam melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks.
Ekonomi : Tingkat kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan.
Pernikahan tidak dilandasi rasa cinta : Untuk kasus yang satu ini biasanya terjadi karna faktor tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak mengalami kecocokan.
Keturunan : Anak memang menjadi impian bagi tiap pasangan, tetapi tidak semua pasangan mampu memberikan keturunan, salah satu penyebabnya mungkin kemandulan pada salah satu pasangan tersebut, sehingga menjadikan sebuah rumah tangga menjadi tidak harmonis.
Dari kelima faktor diatas yang sering kali menjadi faktor sebuah perceraian adalah Kesetiaan dan Kepercayaan, hal ini ditunjukan dari data Pengadilan Agama dalam sepekan terakhir yang mencapai 80% kasus perceraian yang terjadi dalam rumah tangga di Indonesia.

Rabu, 20 Mei 2009

lawatan sejarah

KERAJAAN SUNDA DI BANTEN









Oleh
Anggi Suharnadi







Pemerintah Kabupaten Serang
Dinas Pendidikan Nasional
SMA Negeri 1 Ciruas
2009



KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis tentang ’Kerajaan Sunda di Banten’. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW hingga umatnya akhir zaman.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam karya tulis ini tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan yang diberikan oleh semua pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Drs. Suparman Hakim, selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ciruas.
2. H. Suherman S A. SH,M.Si, selaku kepala DISPORABUDPAR kabupaten Serang.
3. Kepala Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung.
4. Drs.H. Yachya,M.Pd. selaku kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Serang.
5. Sudrajat Senda S.Pd, selaku guru mata pelajaran sejarah SMA Negeri.
6. Orang tua serta teman-teman yang telah mendukung baik secara material maupun imaterial.

Karya tulis ini, tentu tidak lepas dari kekurangan yang sadar atau tidak dilakukan oleh pihak penulis sendiri.untuk itu, segala saran dan kritik yang membangun tentu penulis harapkan dan terima. Semoga karya tulis ini bermanfaat bagi semuanya.

Penulis,

Anggi Suharnadi



DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
II. PERMASALAHAN 3
2.1 Kerberadaan pusat kerajaan Sunda di Banten 3
2.2 Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten 3
2.3 berakhirnya Kerajaan Sunda Banten 3
III. TUJUAN PENELITIAN 3
3.1 Meningkatkan pengetahuan tentang pusat kerajaan Sunda di Banten 3
3.2 Memberikan penjelasan Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten 3
3.3 Meningkatkan pengetahuan masa berakhirnya Kerajaan Sunda Banten 3
IV. METODE PENELITIAN 3
4.1 Metode Deskriptif 3
4.2 Pengumpulan Data 3
4.3 Kepustakaan 3
4.4 Dokumentasi 3
V. LAPORAN DAN PEMBAHASAN 4
5.1 Letak Geografis 4
5.2 Budaya dan Nilai-Nilai Adat 5
5.3 Kerberadaan pusat kerajaan Sunda di Banten 5
5.4 Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten 6
5.5 Masa berakhirnya Kerajaan Sunda Banten 9
VI. KESIMPULAN DAN SARAN 13
4.1 Kesimpulan 13
4.1.1 Keberadaan pusat kerajaan Sunda 13
4.1.2 Munculnya kerajaan Hindu-Budha 13
4.1.3 Masa berakhirnya Kerajaan Sunda 13
4.2 Saran 13
VII. DAFTAR PUSTAKA 14


I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Banten menurut Sumber Cina “Shung Peng Hsiang Sung” (1430), adalah nama suatu tempat yang menjadi tempat perlintasan pelayaran dengan rute Tanjung Sekong – Gresik – Jaratan; Banten – Timor; Banten – Demak; Banten – Banjarmasin; Kreung – (Aceh)-Barus – Pariaman – Banten. Dan menurut “ Ying-Yai-Sheng-lan (1433) Banten disebut Shunt’a (Sunda), Sumber asing lainnya yang menyebut Banten adalah Catatan Tome Pires (1512) dengan sebutan “Bautan”. Sedangkan nama Wahanten Girang berasal dari Sumber lokal dalam naskah cerita Parahyiangan (1580). Dalam Tambo Tulang bawang dan Primbon Bayah orang menyebut Banten dengan nama Medanggili.

Dalam catatan perjalanan Tome Pires (1513) Banten adalah wilayah pelabuhan yang ramai dan berada di kawasan Kerajaan Sunda , ini menunjukkan bahwa Banten berperan sebagai Bandar kerajaan sunda, dan Banten berada pada jalur perdagangan internasional yang memungkinkan Banten dapat berinteraksi dengan dunia internasional pada awal abad Masehi. Kemungkinan Banten pada abad ke-7 sudah menjadi kota pelabuhan yang dikunjungi para saudagar asing.

Banten girang merupakan awal kerajaan Banten yang sebelumnya mendapat kebesaran nama pada saat itu (Kerajaan Sunda Wahanten). Pendiri kerajaan (wahanten) ialah yang bernama Prabu Jaya Bupati yang disebut juga(Prabu Saka Domas). Beliau bermaksud untuk memulihkan kerajaan-kerajaan yang telah hantur dimasa yang telah silam.

Maka dengan singkat (Prabu Jaya Bupati) mendirikan kerajaan (Wahanten) di Banten Girang pada tahun 932-1016, kerajaan (Wahanten) pada saat itu kerajaan Subur Makmur, sehingga dapat menjalin hubungan dengan kerajaan di Jawa, erat kaitannya hubungan dagangan Raja Prabu Darma Wangsa, dengan dilanjutkan hubungan sampai Raja Erlangga pada tahun 990-1016.


Prabu Jaya Bupati sebagai penguasa di kerajaan Sunda (Wahanten) yang berkedudukan di Banten Girang pada akhirnya rakyat kerajaan sunda (Wahanten) di Banten Girang, sering mendapat gangguan keamanan yang mengancam keselamatan Raja Sunda (Wahanten) dengan rakyatnya, ancaman ialah datangnya dari Kerajaan Sriwijaya Prabu Bala Putra Dewa yang ingin menguasai kerajaan sunda (Wahanten) yang merupakan sekutu dari kerajaan Jawa Prabu Darma Wangsa, dengan maksud balas dendam dari kerajaan Sriwijaya kepada Prabu Darma Wangsa karena sebelumnya telah menyerang Sriwijaya.























II. Permasalahan
2.1. Kerberadaan pusat kerajaan Sunda di Banten
2.2. Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten
2.3. Masa berakhirnya Kerajaan Sunda Banten
III. Tujuan Penelitian
Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
3.1. Untuk meningkatkan pengetahuan pembaca tentang Kerberadaan pusat kerajaan
Sunda di Banten
3.2. Untuk memberikan penjelasan tentang Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten
3.3. Untuk meningkatkan pengetahuan pembaca tentang Masa berakhirnya Kerajaan
Sunda Banten
IV. Metode Penelitian
4.1. Metode Deskriptif
4.1.1. Metode Deskriptif adalah suatu cara yang digunakan dalam penelitian untuk memecahkan suatu permasalahan secara sistematis sehingga dapat diadakan pengumpulan, mengklasifikasikan dan menganalisa fakta-fakta yang ada serta membuat kesimpulan dengan tujuan membuat gambaran secara objektif
4.2. Pengumpulan Data
4.2.1. Kepustakaan
Kepustakaan adalah cara pengumpulan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam materi yang terdapat diruang perpustakaan.
4.2.2. Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat, dan agenda.






V. Laporan dan Pembahasan
5.1 Letak Geografis
Wilayah Banten berada pada batas astronomi 5º 7’ 50” - 7º 1’ 11” Lintang Selatan dan 105º 1’ 11” - 106º 7’ 12” Bujur Timur, berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.683,48 Km2 . Secara wilayah pemerintahan Provinsi Banten terdiri dari 3 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan, dan 1.241 Desa.
Provinsi Banten mempunyai batas wilayah:
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Timur : Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat
Sebelah Selatan : Samudra Hindia
Sebelah Barat : Selat Sunda
Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur yang dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia, Selandia Baru, dengan kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia dan Singapura. Disamping itu Banten merupakan jalur perlintasan/penghubung dua pulau besar di Indonesia,yaitu Jawa dan Sumatera. Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta dan sangat mungkin menjadi pelabuhan alternatif dari Singapura.

Kondisi topografi Banten adalah sebagai berikut :
• Wilayah datar (kemiringan 0 - 2 %) seluas 574.090 Ha
• Wilayah bergelombang (kemiringan 2 - 15%) seluas 186.320 Ha
• Wilayah curam (kemiringan 15 - 40%) seluas 118.470,50 Ha
Kondisi penggunaan lahan yang perlu dicermati adalah menurunnya wilayah hutan dari 233.629,77 Ha pada tahun 2004 menjadi 213.629,77 Ha.


5.2. Budaya dan Nilai-Nilai Adat
Mayoritas penduduk Provinsi Banten memiliki semangat religius ke-Islaman yang kuat dengan tingkat toleransi yang tinggi, Sebagian besar anggota masyarakat memeluk agama Islam, tetapi pemeluk agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai.
Potensi dan kekhasan budaya masyarakat Banten, antara lain seni bela diri pencak silat, debus, rudad, umbruk, tari saman, tari topeng, tari cokek, dog-dog, palingtung dan lojor. Disamping itu juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama, Makam Keramat Panjang, Masjid Raya Al-Azhom dan masih banyak peninggalan lainnya.
5.3. Kerberadaan pusat kerajaan Sunda di Banten

Prabu Jaya Bupati sebagai raja sunda di kerajaan (Wahanten) Banten Girang raja yang sayang akan keselamatan jiwa raga rakyatnya, maka memutuskan untuk mengungsi kepedalaman pegunungan selatan, dengan mendirikan kerajaan kecil di daerah Cicatih Sukabumi. Maka dengan demikian Kerajaan Sunda (Wahanten) di Banten Girang merupakan Kerajaan Sunda yang pertama pindah disebabkan Kerajaan Sriwijaya Prabu Bala Putra Dewa menguasai Kerajaan Sunda di Banten Girang pada tahun 1016-1030.

Selanjutnya Kerajaan Sunda (Wahanten) yang telah mengalami pemindahan dari Banten Girang ke Daerah Cicatih Sukabumi dengan berdirinya kerajaan kecil di Cacatih Sukabumi, Kerajaan ini tidak mencapai usia lama dan menjadi punah. Dengan waktu yang sama berdirilah kerajaan Kawali. Kerajaan ini merupakan penerus kerajaan-kerajaan Sunda yang telah punah, seperti Kerajaan Wahanten di Banten Girang dan kerajaan kecil di Cicatih Sukabumi. Dengan berdirinya kerajaan Kawali yang berkuasa pada saat itu Prabu yang Niskala sekitar tahun 1080 muncul keraton yang bernama Suka Niskala atau dengan nama Suka Wisesa.

Maka dengan selanjutnya Prabu yang Niskala sebagai penguasa di Keraton Suka Wisesa digantikan oleh Prabu Ningrat Kencana dan pada masa itu terjadi kekacauan serta timbul perpecahan, maka Prabu Ningrat kencana sebagai pewaris utama Keraton Suka Wisesa, digantikan oleh Prabu Baduga Sri Maharaja yang bertahta di Kerajaan Pajajaran. Tetapi gugur dalam peperangan antara kerajaan majapahit dengan Kerajaan Pajajaran pada tahun 1371.

Ketika Prabu Baduga Sri Maharaja wafat, kedudukan pemerintahan di kerajaan Pajajaran untuk sementara dipegang oleh Yang Bumi Soka, kedudukannya digantikan oleh sebagai pewaris Kerajaan Pajajaran ialah Prabu Niskala Wastu Kencana serta mendirikan Kerajaan Galuh Pakuan sampai tahun 1420. Kedudukan Prabu Niskala Wastu Kencana digantikan oleh putranya yang bernama Tabanan. Pada saat Raja Tabanan berkuasa diKerajaan Galuh Pakuan ia turun tahta dari singgasana kerajaan, dikarenakan telah menyalahi tata cara peraturan Kerajaan, karena telah jatuh cinta kepada seorang wanita dari perkampungan. Setelah Raja Tabanan berkuasa di Kerajaan Galuh Pakuan hingga tahun 1440, maka sejak itu catatan sejarah tentang kerajaan-kerajaan yang berpengaruh di Jawa Barat tidak dapat dikembangkan lagi.

5.4 Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten

Pada awalnya anak cucu dari keturunan Pajajaran dengan kerajaan Galuh Pakuan yang bernama Prabu Jaya Dewata dan keturunan Pajajaran Prabu Pucuk Umun dengan nama Ajarjong dan Ajarju atau disebut Masjong dan Agusju. Prabu Jaya Dewata Mendirikan Kerajaan Sunda di Banten Girang. Kerajaan Sunda berdiri diatas kerajaan sunda yang bernama kerajaan (Wahanten) pada masa lalu, yang ditinggalkan oleh Rajanya yang bernama (Prabu Jaya Bupati) pada tahun1030.

Prabu Jaya Dewata menjadi penguasa di Kerajaan Sunda Banten pada Tahun 1480, dengan adanya Kerajaan Sunda (Banten) yang semakin ramai dikunjungi para pedagang lokal maupun para saudagar dari Negeri Cina semakin berdatangan. Dengan waktu sekian lama kendala yang dihadapi oleh pembawa barang dagangan para saudagar dari Negeri CIna yang melalui perahu layer di sungan Cibanten semakin kandas, desebabkan oleh menurunya debit air sungai Cibanten sering menurun dengan selang waktu beberapa tahun lamanya. Raja Sunda Banten Prabu Jaya Dewata selaku pendiri Kejaraan
(Banten) yang disebut oleh orang-orang Jawa Banten Prabu Pucuk Umun.

Maka dengan segera memerintahkan kepada para punggawa dan rakyatnya, dan didampingi oleh dua orang Pemuda Gagah dan Berani yang bernama Ajarjong dan Ajarju untuk membangun pelabuhan layar di daerah Kelapa Dua terusan sungai Cibanten tepatnya disebelah utara dari pusat Kota Serang pelabuhan dimasa itu dinamakan Pelabuhan Teluk Banten, dengan dilengakapi sarana jalan tanah (Dakat) yang melalui daerah Kelapa Dua→ Lontar→ Kaloran penah→ Kaujon Kidul→ Kalunjukan→ berakhir di Banten Girang, merupakan sarana transportasi pembawa barang dagangannya untuk dipasarkan di kota (Wahanten) Banten Girang, dengan selesainya pembangunan (pelabuhan Teluk Banten).

Maka kerajaan Sunda banten di Banten Girang semakin pesat didalam kemajuan perekonomiannya, sehingga pada tahun berikutnya Kota Sunda Banten ( Banten Girang) berhasil diperluas dan dikembangkan pada bagian sebelah timur berhasil membangun yang dinamakan (GUHA) untuk digunakan tempat penahanan orang-orang yang melanggar peraturan hukum di Kerajaan Sunda Banten, serta pada saat itu juga disebelah selatan berhasil memperluas bangunan Keraton Banten (Banten Girang), juga dibagian sebelah barat keraton berhasil membangun kolam penampungan air untuk keperluan orang-orang keraton, yang dinamakan situs Sipadarungan, serta pembangunan pada parit-parit Benteng Keraton Kerajaan Sunda (Wahanten) Banten Girang, dengan dilengakapi Menara Pengintai untuk digunakan menjaga keamanan Keraton Banten Girang, maka dengan demikian kerajaan Sunda Banten (Banten Girang) semakin pesat kemajuan pembangunan pada saat itu.

Maka dengan selang waktu beberapa tahun lamanya Ajarjong sebagai patih Kerajaan Sunda Banten (Banten Girang) senang melihat keberadaan saudaranya yang bernama (Ajarju) yang cukup lama mengabdi kepada rajanya (Prabu Jaya Dewata) saudaranya ditugaskan menjaga pintu Gerbang Kerajaan Banten, maka Ajarjong sebagai Patih Banten mengusulkan kepada Rajanya yang bernama Prabu Jaya Dewata yang disebut juga Prabu Pucuk Umun, untuk bisa mengangkat kedudukan adiknya yang bernama Ajarju, setarap kedudukannya dengan Tumenggung, sehingga timbul penolakkan secara diam-diam.

Didalam penilaian Ajarjong, Prabu Jaya Dewata berbuat tidak adil kepada Ajarju, karena dalam memberikan kekuasaan mengatur Pemerintah kerajaan Sunda (Banten) hanya dari pihak keluarga Raja Prabu Jaya Dewata saja. Dengan adanya masalah demikian Ajarjong merasa gelisah dan sakit hati yang mendalam kepada Prabu Jaya Dewata, Ajarjong sebagai patih kerajaan Sunda Banten, pada saat itu meninggalkan Kota kerajaan Sunda (Banten) dengan meninggalkan adiknya yang bernama Ajarju di Keraton Banten, menuju arah Timur, sampailah di Kerajaan Demak.

Ajarjong mengabdi kepada Raja Demak yang bernama (Sultan Trenggono). Pada saat itu, di kerajaan Demak sedang mengadakan pesta pernikahan Adik Perempuan (Sultan Tekenggono) dengan Paletehan (Fatahilah) yang memiliki keahlian baik dalam bidang Agama Islam, maupun ilmu bela diri. Sehingga Sultan Terenggono tertarik, kemudian (Fatahilah) dinikahkan dengan Adiknya. Beberapa saat lamanya Ajarjong dengan Fatahilah yang sama-sama dari negeri jauh, Ajarjong berasal dari kerajaan Sunda (Banten), Fatahilah berasal dari Pasai, maka Ajarjong semakin akrab dengan mendalami ilmu agama Islam kepada Fatahilah. Suatu saat Sultan Terenggono sebagai penguasa dikerajaan Demak memerintahkan kepada Fatahilah untuk menyerang dan mengislamkan Sunda Pajajaran Banten di Banten Girang. Dengan selang waktu yang tidak lama maka berangkatlah Fatahilah dengan Ajarjong sebagai peranan penting untuk penunjuk jalan serta faham kelemahan di Keraton Sunda (Banten) di Banten Girang dan keberangkatannya dilengkapi dengan pasukan perang kerajaan Demak.

Dikerajaan Sunda Banten Prabu Jaya Dewata sebagai penguasa Dikerajaan Sunda Banten, setelah ditinggalkan oleh seorang Patih yang dapat dipercaya, dan berperan penting dalam mendirikan kerajaan Sunda Banten, maka tampak terlihat tanda-tanda kemunduran dikerajaan Sunda Banten, sebab akibat para pembantu dari pihak keluarga Raja Prabu Jaya Dewata yang ditempatkan dalam peranan penting didalam pengaturan pemerintahan, yang kurang mampu dilaksanakan. Masa kemunduran kerajaan Sunda Banten yang disebabkan oleh faktor alam. Diantaranya dengan air laut yang semakin turun sehingga Pelabuhan Teluk Banten yang berlokasi disekitar terusan Sungai Cibanten.
Pelabuhan ini pada akhirnya tidak bisa disandari perahu-perahu layar pembawa barang dagangan dari Negeri Cina untuk dipasarkan di kota Kerajaan Sunda di Banten. Prabu Jaya Dewata sebagai penguasa di kerajaan Sunda Banten, yang sedang dilanda kemerosotan perekonomiannya, maka Prabu Jaya Dewata meninggalkan singgasana kerajaan melakukan bertapa di Gunung Kaisala (Gunung Pulosari) Pandeglang, untuk mendapat petunjuk dari tuhan agar kerajaan Sunda Banten pulih kembali.

5.5 Masa berakhirnya Kerajaan Sunda Banten

Ketika datang pasukan yang dipelopori Fatahilah dengan dibantu oleh Ajarjong, didepan pintu gerbang kerajaan Sunda Banten telah terlihat oleh Ajarju, bahwa yang membawa pasukan perang adalah saudaranya yang bernama Ajarjong, maka Ajarjong menerangkan kedatangan kepada Ajarju maksud kedatangan pasukannya. Maka dengan 1cepat Ajarju mempersilahkan untuk masuk Istana Kerajaan Sunda Banten (Banten Girang).

Pasukan perang Islam Demak yang telah menduduki keraton Kerajaan Sunda Banten dipimpin oleh Fatahilah dengan Ajarjong, dengan waktu yang singkat penyebaran agama islam dilakukan kepada rakyat Sunda Banten. Dengan sibuknya mengenalankan agama islam maka tertangkap pembicaraan dari masyarakat oleh Ajarjong, yang bernada dalam bahasa sunda ‘moalmahi ka Ratu aingmah ken engkegeh. Prabu Jaya Dewata yang sedang berada di Pertapaan Gunung Kaisala, mendengar laporan dari rakyatnya dengan diceritakan mengenai keadaan di Keraton Banten (Banten Girang) yang sudah dikuasai oleh pasukan Islam Demak yang dipimpin Oleh Fatahilah dengan Ajarjong. Maka dengan geramnya Prabu Jaya Dewata mengancam akan membunuhnya, dengan segera turun dari pertapaan Gunung Kaisala (Gunung Pulosari) dengan beberapa puluh orang pengikutnya menuju keraton Sunda Banten. Ketika dalam perjalanan didaerah Mandeg, tepatnya antara perbatasan kabupaten Serang dengan Padeglang, pada saat itu Prabu Jaya Dewata memerintahkan untuk berhenti dengan ditugaskan satu dua orang untuk memata-matai keberadaan di Keraton Banten (Banten GIrang) yang telah diduduki oleh pasukan Islam.

Dengan sekembalinya dua orang utusan Prabu Jaya Dewata untuk menyelidiki keadaan di Keraton Sunda Banten, maka diceritakan bahwa dari setiap penjuru keraton sudah dipenuhi pasukan perang yang berjaga-jaga untuk menghadang musung yang datang. Sehingga pada saat itu Prabu Jaya Dewata bertahan untuk sementara waktu dengan menyusun penyerangan yang akan dihadapi. Dengan hasil penyelidikan Ajarjong bahwa Prabu Jaya Dewata yang ada di daerah Mandeg , sedang menyusun pasukan untuk menyerang Keraton Sunda Banten, maka dengan ssegera dilaporkan kepada Fatahilah. Setelah mendengar berita ancaman dari Prabu Jaya Dewata maka Fatahilah segera memerintahkan penyerangan terlebih dahulu ke daerah Mandeg ketika pasukan perang Fatahilah berada diperjalanan dan diketahui terlebih dulu oleh para pengintai dari utusan Prabu Jaya Dewata. Sehingga dengan cepat melapor Prabu Jaya Dewata yang terancam akan keselamatannya, dengan segera berkemas untuk meninggalkan daerah Mandeg diikuti oleh 40 orang pengikut setia Prabu Jaya Dewata menuju daerah pedalaman pegunungan dan menetap di daerah Cikertawana kabupatan Lebak Rangkasbitung, pada saat ini yang dinamakan suku baduy.

Ketika sampai pasukan perang Fatahilah di daerah Mandeg maka yang didapati didaerah Mandeg sudah kosong dengan meninggalkan berkasnya saja, maka Fatahilah berucap seraya menyumpahinya kepada Prabu Jaya Dewata, dengan ucapan “Sampe Pucuking umun-umun okakudu islam” demikianlah nama Prabu Jaya Dewata pada saat ini disebut Prabu Pucuk Umun. Pada akhirnya Pasukan Fatahilah kembali ke Istana Kerajaan Banten, selanjutnya Fatahilah dengan Ajarjong mengembangkan agaran agama Islam selama satu tahun dan menerapkan agaran agama Islam di Kerajaan Sunda Banten. Mengingat usia Fatahilah yang hampir lanjut usia, maka perlu penganti untuk menggantikannya dan mengutus putranya yang bernama Saba King King pada saat itu seorang pemuda gagah berana serta pandai dalam ilmu agama Islam, pada saat masih kecil berada dalam asuhan Kerajaan Demak. Saba King King menjadi pimpinan di Kerajaan Sunda Banten (Banten Girang) atas perintah ayahnya yang bernama Fatahilah dengan didukung oleh Ajarjong dan Ajarju yang usianya lebih tua dari Saba King King, sehingga memanggil kaka dengan panggilan Masjong dan Masju, yang disebut pada saat ini (Masjong Agusju) dimungkinkan satu tokoh menjadi satu nama.

Dengan waktu beberapa tahun lamanya Saba King King yang menjadi pimpinan dengan melihat keberadaan perekonomian di Kerajaan Sunda Banten (Banten Girang) yang kurang menguntungkan, maka Saba King King bersama Masjong dengan Agusju beserta para tokoh yang lainnya, merundingkan kerajaan Sunda Banten di Banten Girang, untuk segera dipindahkan ke pesisir utara, disebabkan tidak berfungsinya pelabuhan Teluk Banten yang berada di wilayah Kelapa Dua. Setelah kota Kerajaan Sunda Banten berhasil dipindahkan ke pantai utara dengan membangun kota kerajaan (Surosoan). Pada tahun 1525 Saba King King yang mendapat julukan sebagai sultan Banten.

Pada awalnya disebut Ajarjong ialah orang yang telah berjasa besar dan menjadi peranan penting didalam mendirikan Kerajaan Sunda Banten saat menganut Agama Hindu (Prabu Jaya Dewata). Kerajaan Islam Banten penganut Saba King King Sultan Banten, pada akhirnya Masjong yang sudah lanjut usianya wafat dikuburkan di Banten Girang, dan diberikan nama penghargaan Masjong patih Legendaris. Setelah mendapat julukan sebagai Sultan Banten, maka dibangunlah pelabuhan Banten sehingga para saudagar dari Arab berdatangan dan Saba King King menjadi penguasa di Keraton Surosoan Banten mendapat gelar dari orang-orang Arab sebagai (Sultan Maulana Hasanudin) pada tahun 1552-1570.

Pada waktu mendapat Gelar Sultan Maulana Hasanudin, pendamping agusju, wafat pada tahun 1554 dikuburkan di Banten Girang. Sultan Maulana Hasanudin sebagai penguasa di Kerajaan Surosoan Banten dengan wilayah kekuasaan meliputi wilayah Lampung dengan Bengkulu. Sultan Maulana Hasanudin wafat pada tahun1570, digantikan oleh Sultan Maulana Yusuf yang dikenal keberhasilannya menaklukan daerah pegunungan selatan yang tidak mau mengakui Kerajaan Islam Banten. Sultan Maulana Yusuf wafat pada tahun 1580 dan kedudukannya digantikan oleh putranya yang bernama Maulana Muhamad tetapi ia gugur pada saat berusaha menguasai daerah Palembang pada tahun 1596. Kemudian kedudukannya digantikan oleh Abdul Mufahir Mahmud Abdul Kadir pada tahun 1596-1640, Sultan Adbul Mufahir Mahmud Abdul Kadir digantikan oleh yang bernama Sultan Abdul Fatah pada tahun 1651-1682, yang lebih dikenal dengan Sultan Ageng TIrtayasa. Ia terkenal dengan kebenciannya kepada Belanda. Ternyata bertentangan dengan sikap putranya yang bernama Abdul Kohar justru memihak Belanda. Sultan Ageng Tirtayasa pada akhirnya dapat dikalahkan di Taiwan dan Batavia oleh Belanda hingga wafat dalam Tawanan dan dikuburkan di surosoan Banten. Sehingga kedudukan Sultan Ageng TIrtayasa digantikan oleh Abdul Kohar dengan gelar Sultan Haji.

Belanda yang berkeinginan menguasai Banten, maka Belanda merekayasa Sultan Haji untuk segera menunaikan ibadah haji bantuan dari Belanda. Dalam keberangkatannya Sultan Haji ke tanah suci Mekah, Keraton Surosoan Banten dikuasai Belanda, rakyat Banten yang tidak senang dengan adanya Keraton Surosoan Banten dikuasai Belanda maka berkumpul di Banten Girang yang dipimpin oleh Ki Duhan, putra dari sultan Ageng Tirtayasa yang tidak senang kepada sifat kakawa. Pada saat akan diadakan penyerangan, Banten Girang berganti nama dengan nama Tirtalaya dan terkumpul sebanyak 2000 untuk menghancurkan Keraton Surosoan Banten yang dikuasai dan diduduki oleh Belanda terjadi pada tahun 1689.


















VI. KESIMPULAN DAN SARAN
6.1. Kesimpulan
1.1.1 Keberadaan pusat kerajaan Sunda di Banten terletak di Wahanten atau sekarang disebut dengan Banten Girang pada tahun 932-1016 yang berada di Sempu Kota Serang dengan nama Rajanya Prabu Jaya Bupati atau disebut juga Prabu Saka Domas yang memulihkan kerajaan-kerajaan yang telah hancur di masa lalu.
1.1.2 Munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten pada awalnya merupakan Kerajaan Pajajaran dengan Kerajaan Galuh Pakuan dibawah kekuasaan Prabu Jaya Dewata dan keturunan Kerajaan Pajajaran disebut Prabu Pucuk Umun yang dibantu oleh Ajarjong dan Ajarju di Wahanten (Banten Girang).
1.1.3 Masa berakhirnya Kerajaan Sunda Banten dikarenakan Fatahilah yang berada di Kerajaan Demak beserta Ajarju yang membantu mengabdi di Demak mengislamkan kerajaan Sunda di Wahanten dengan waktu yang singkat rakyat di Wahanten dapat di Islamkan dengan mudah disebabkan Prabu Jaya Dewata sedang bertapa di Gunung Kasela atau disebut Gunung Pulosari dan melarikan diri di Banten Selatan tepatnya di Cikertawana pemukiman Baduy Dalam Kabupaten Rangkasbitung.
1.2 Saran
1.2.1 Sebagai bangsa yang besar, kita harus dapat meningkatkan pengetahuan tentang sejarah masa lalu seperti keberadaan pusat kerajaan Sunda di Banten, munculnya kerajaan Hindu-Budha di Banten, dan masa berakhirnya Kerajaan Sunda di Banten.
1.2.2 Perjuangan walau sekecil apapun pada masa lampau dijadikan sebagai pedoman bagi generasi penerus untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme.
1.2.3 Peristiwa sejarah yang terjasi di daerah menjadi referensi sejarah nasional.






DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1984. Kebudayaan Jawa. Balai Pustaka: Jakarta. 541 Halaman.
Lubis Nina H. 2003. Banten Dalam Pergumulan Sejarah. Pustaka LP3ES: Jakarta. 305 Halaman.
Nungroho Notosusanto.1984. Sejarah Nasional Indonesia Jilid III. Balai Pustaka: Jakarta. 358 Halaman.
Kuncen Banten Girang. 2009. Situs Kerajaan Hindu Budha Di Banten Serang Tanggal 10 Mei.
Sedyawati, Edi. 1993. Sejarah Kebudayaan Jawa. Depdikbud: Jakarta. 183 Halaman.
Microb, Halwany. 1993. Catatan Masa Lalu Banten. Saudara: Serang. 329 Halaman.

Rabu, 13 Mei 2009

otak

Bagian dan Fungsi Otak..

Penemuan penting di dalam sejarah otak adalah kesadaran kita bahwa berbagai bagian otak mengendalikan fungsi yang berbeda-beda. Bagian-bagian otak adalah

Batang Otak, mengendalikan fungsi-fungsi penyangga kehidupan dasar misalnya pernapasan dan laju denyut jantung. Mengontrol tingkat kesiagaan. Menyiagakan anda terhadap informasi sensorik yang masuk. Mengendalikan suhu. Mengendalikan proses pencernaan. Menyampaikan informasi dari serebelum.

Serebelum atau otak kecil atau otak belakang, mengendalikan gerakan tubuh dalam ruang dan menyimpan ingatan untuk respon-respon dasar yang dipelajari.

Sistem Limbik atau otak tengah, yang posisinya sedikit lebih ke depan dan terdiri atas Talamus dan Ganglia Basal atau otak tengah. Sistem Limbik penting bagi pembelajaran dan ingatan jangka pendek tetapi juga menjaga homeostatis di dalam tubuh (tekanan darah, suhu tubuh dan kadar gula darah). Terlibat dalam emosi ketahanan hidup dari hasrat seksual atau perlindungan diri.
Menurut ilmuwan Robert Ornstein "suatu cara untuk mengingat fungsi sistem limbik adalah empat F, yang penting untuk kelangsungan hidup : Feeding (memberi makan), Fighting (berkelahi), Fleeing (melarikan diri), dan reproduksi sosial.

Sistem Limbik mengandung Hipotalamus, yang sering dianggap sebagian bagian terpenting dari 'otak mamalia'. Hipotalamus meskipun kecil (besarnya hanya sepatuh gula kotak) dan beratnya hanya empat gram, hipotalamus mengatur hormon, hasrat seksual, emosi, makan, minum, suhu tubuh, keseimbangan kimiawi, tidur dan bangun, sekaligus mengatur kelenjar utama dari otak (kelenjar pituitari). Hipotalamus adalah bagian otak yang memutuskan mana yang perlu mendapat perhatian dan mana yang tidak, misalnya kapan kita lapar.

Serebum atau korteks serebral, membungkus seluruh otak dan posisinya berada di depan. Serebum adalah karya besar evolusi alam dan bertanggung jawab atas berbagai keterampilan termasuk ingatan, komunikasi, pembuatan keputusan dan kreativitas. Fungsi : pengaturan, ingatan, pemahaman, komunikasi, kreativitas, pembuatan keputusan, mind mapping, bicara, musik. Serebum dibungkus oleh suatu lapisan berkerut-kerut berupa sel-sel saraf setebal seperdelapan inci yang amat sangat menakjubkan, yang dikenal sebagai korteks serebral. Sifat kortekslah yang merumuskan kita sebagai manusia.

Area terpenting otak yang perlu dipahami dalam mengenali kekuatan otak adalah serebrum atau yang sering disebut 'otak kiri dan kanan'.

Serebum membagi tugas ke dalam dua kategori utama yaitu tugas otak kanan dan otak kiri.
tugas otak kanan antara lain irama, kesadaran ruang, imajinasi, melamun, warna, dimensi dan tugas tugas yang membutuhkan kesadaran holistik atau gambaran keseluruhan. Tugas otak kiri antara lain kata-kata, logika, angka, urutan, daftar dan analisis.

Istilah-istilah populer yang memayungi kegiatan belahan otak kiri adalah
- Akademik
- Intelektual
- Bisnis

Belahan otak kanan :
- Artistik
- Kreatif
- Naluriah

Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa kekuatan dan kelemahan yang berkelanjutan dari keterampilan kortikal setiap orang lebih merupakan fungsi kebiasaan daripada desain dasar otak. Bila seseorang memiliki kelemahan pada area tertentu, kemudian dilatih maka keterampilan dan kekuatan orang tersebut di area-area lain ikut menguat. Misalnya A lemah dalam keterampilan menggambar dilatih menggambar dan melukis, maka kinerja akademisnya akan meningkat secara keseluruhan, terutama pada bidang-bidang seperti geometri dimana persepsi dan imajinasi berperan penting.

Contoh lain adalah keterampilan yang dimiliki otak kanan yaitu melamun yang sangat penting bagi ketahanan hidup otak. Melamun memberi istirahat yang sangat diperlukan kepada bagian-bagian otak yang melakukan pekerjaan analitis dan pengulangan, melatih pemikiran proyektif dan imajinatif dan memberi kita kesempatan untuk mengintehrasikan dan mencipta. Kebanyakan jenisu besar menggunakan lamunan yang diarahkan untuk membantu mereka memecahkan masalah, menghasilkan ide dan mencapai tujuan.

Bila anda hanya mengandalkan salah satu sisi otak dan melalaikan sisi lainnya, anda mengurangi potensi keseluruhan otak secara drastis.

Selasa, 12 Mei 2009

Hidung

Hidung

Secara anatomi, hidung adalah penonjolan pada vertebrata yang mengandung nostril, yang menyaring udara untuk pernafasan. Hidung sebagai suatu istilah, dapat juga digunakan untuk menunjukkan ujung sesuatu, seperti hidung pada pesawat terbang.

Hidung manusia Hidung adalah bagian yang paling menonjol di wajah, yang berfungsi menghirup udara pernafasan, menyaring udara,menghangatkan udara pernafasan, juga berperan dalam resonansi suara.

Jumat, 08 Mei 2009

iman kepada Allah

IMAN NKEPADA RASUL-RASUL ALLAH

I
man kepada rasul-rasul Allah berarti mempercayai bahwa rasul Allah adalah seseorang yang diutus dan ditugaskan Allah untuk menyampaikan ajaran Allah (wahyu) yang diterimanya kepada umatnya agar dijadikan pedoman hidup. Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap rasul sudah pasti nabi, tetapi tidak setiap nabi pasti menjadi rasul. Rasul adalah nabi yang ditugaskan untuk menyampaikan wahyu (ajaran Allah) kepada umat manusia. Allahlah yang dengan hak ‘mutlak-Nya’ memilih seseorang menjadi rasul-nya. Ciri-ciri seorang rasul, antara lain seorang laki-laki yang sehat jasmani dan rohaninya, mempunyai akal yang sempurna , berjiwa ‘ismah (jiwa yang mampu mengendalikan diri dari bernuat dosa), berasal dari keturunan orang baik-baik. Adapun nabi ialah orang yang mendapatkan wahyu dari Allah untuk dirinya sendiri tanpa berkewajiban menyampaikan kepada orang lain. Wahyu adalah kalamullah yang diberikan kepada para Nabi atau Rasul baik bagi dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. Wahyu yang disampaikan kepada para rasul dilakukan melalui bermacam-macam cara, diantaranya :
• Melalui malaikat Jibril yang menyerupai seorang laki-laki yang elok rupanya atau kadang dalam bentuk aslinya.
• Allah SWT berfirman di balik hijab atau tabir. Seperti yang dialami Nabi Muhammad SAW ketika mi,roj atau ketika Nabi Musa AS. Di gunung Tursina.
• Dengan cara langsung memasukkan wahyu ke dalam jiwa Nabi sehingga terdengar seperti gemericingnya lonceng. Cara ini dirasakan peling berat oleh Nabi Muhammad SAW.
• Dengan cara mimpi yang benar, seperti yang dialami Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih puteranya.
Mengenai jumlah para rasul semenjak rasul pertama, Nabi Adam AS, sampai dengan rasul, Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an tidak menjelaskan secara keseluruhan, akan tetapi yang dikisahkan Allah dalam Al-Qur’an ada 25 orang. Allah SWT berfirman :





Artinya:
“Dan sesungguhnyatelah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada juga yang tidak Kami ceritakan kepadamu…” (Q.S. AL-Mu’min, 40: 78)

Hukum beriman kepada para rasul, bahwa para rasul merupakan utusan-utusan Allah SWT yang ditugaskan untuk menyampaikan risalah (wahyu atau ajaran Allah) yang diterimanya kepada umatnya agar dijadikan pedoman hidup adalah fardu ‘ain.


Jika ada orang yang mengaku beragama, tetapi tidak beriman kepada rasul yang namanya sudah tercantum dalam Al-Qur’an maka orang tersebut dianggap kafir.

Tujuan Diutusnya Rasul ke Dunia
Seorang rasul atau sorang nabi tidak hanya mempunyai tugas menyampaikan risallah illahi, tapi juga mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan contoh tauladan bagi umatnya. Oleh karena itu, seorang rasul/nabi ditetapkan Allah SWT harus seorang manusia. Sebagaiman firman Allah SWT






Artinya:
“Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”(Q.S. Al- Anbiya: 7)
.
Tujuan utama diutusnya para rasul adalah untuk menyampaikan ajaran tauhid (meng-Esakan Allah SWT) yaitu tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah SWT, memperbaiki akhlaq manusia dan menjadi rahmat bagi alam semesta.
Tugas rasulullah antara lain:
• Menyatukan itikad bahwa Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Esa.
• Memberikan batas bagi umatnya mana yang harus dikerjakan dan mana yang harus ditinggalkan menurut perintah Allah SWT.
• Memberikan pedoman pada umatnya agar menghiasi diri dengan sifat-sifat terpuji.
• Menjelaskan kepada umatnya apa saja yang dapat membawa kepada keridhaan Allah SWT dan apa saja yang dapat membawa kepada kemurkaan-Nya.
• Menjelaskan kepada umatnya tentang cerita yang ghaib.
Allah SWT berfirman:






Artinya:
“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang yang Kami beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S. An-Nahl :43)






Tanda-tanda Beriman kepada Rasul-rasul Allah SWT

T
anda-tanda beriman kepada para rasul yang berupa sikap mental, yakni pikiran dan perasaan serta ada pula yang berupa sikap lahir, yaitu ungkapan secara lisan dan tulisan serta perbuatan.
Tanda-tanda beriman berupa sikap mental tersembunyi dalam hati dan tidak dapat diketahui dengan panca indra, yang mengetahui hanyalah Allah SWT dan orang itu sendiri.
Tanda-tanda beriman kepada Rasul-rasul Allah SWT yang berupa sikap mental antara lain:

1. Mempercayai sepenuh hati bahwa para rasul/nabi adalah manusia-manusia pilihan Allah SWT yang diutus untuk menyampaikan wahyu-wahyu-Nya/ajaran-ajaran-Nya kepada umat manusia agar dijadikan pedoman hidup.

2. Mempercayai sepenuh hati bahwa para rasul atau nabi itu, wajib memiliki sifat-sifat mulia dan mustahil bersifat dengan sifat-sifat tercela. Sifat-sifat mulia yang
wajib dimiliki para rasul atau nabi itu adalah:
• Sidiq yang artinya benar atau jujur.
Mustahil para rasul/nabi itu memiliki sifat kizib (dusta). Karena kalaulah para rasul/nabi itu bersifat kizib, tentu ajaran yang disampaikannya penuh dengan kedustaan yang dapat menyesatkan dan menyengsarakan umat manusia.
• Amanah artinya jujur atau dapat dipercaya.
Mustahil para nabi dan rasul itu bersifat khianat (penipu), karena kalu para nabi dan rasul itu penipu sudah tentu umat yang dibimbingnya akan menjadi penipu pula.
• Tabliq artinya menyampaikan, maksudnya para nabi dan rasul itu wajib menyampaikan risalah atau ajaran-ajaran Allah yang yang diterimanya kepada umat manusia agar dijadikan pedoman hidup oleh mereka. Mustahil para nabi dan rasul itu bersifat kitman atau menyembunyikan dan tidak menyampaikan risalah yang diterimanya kepada uamt manusia. Jika para nabi dan rasul itu bersifat “kitman”, tentu umat manusia tidak mempunyai pedoman hidup yang bersumber dari Allah, sehingga mereka akan mengalami kehancuran dan kebinasaan. Allah SWT berfirman:





Artinya:
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia [430]. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

• Fatanah artinya cerdik cendekia.
Menurut akal sehat para pimpinan uamt seperti para nabi dan rasul wajib bersifat fatanah atau cerdik cendekia. Karena dengan sifatnya yang fatanah para nabi dan rasul dapat berhujah, berdialog, terutama dengan para penentangnya. Oleh karena itu, mestahil para nabi dan rasul itu bersifat “baladah” (bodoh). Allah SWT berfirman:








Artinya:







3. Memercayai bahwa di antara para nabi dan rasul itu ada 5 orang yang termasuk “ulul azmi”, yaitu Nabi Muhammad SAW, Ibrahim AS, Musa AS, Isa AS, dan Nuh AS. Ulul azmi adalah nabi dan rasul yang dikenal memiliki kesabaran dan ketabahan yang luar biasa, di dalam menghadapi berbagai penderitaan dan gangguan selama melaksanakan tugas risalahnya. Allah SWT berfirman:






Artinya:
“Maka abersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul yang telah bersabar (ulul azmi),” (Q.S. AL-Ahqaf 46:35)

Memercayai sepenuh hati bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penutup seluruh nabi dan rasul dan bertugas menyempurnakan agama samawi (agama yang bersumber dari Allah) yang telah disampaikan oleh para rasul sebelumnya. Agama Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW telah sempurna bersifat universal, berlaku untuk seluruh umat manusia sampai akhir zaman.



Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk seluruh umat manusia, sesuai dengan penegasan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Surah Saba, 34: 28.






Artinya:
“Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“ (Q.S. Saba, 34: 28)