RSS Feed

Selasa, 26 Mei 2009

prosedur perceraian

Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian
di Pengadilan Agama


Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).


1. Dimana Gugatan Diajukan?

Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.

(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

Surat Nikah asli
Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.

Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan
Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan itu misalnya:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;
Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA DI LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG ADA.

lihat lembar info lainnya

Informasi ini dapat diperbanyak dengan mencantumkan sumbernya
Persiapan Menghadapi
Sidang Kasus Perceraian


Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.



1. Mendapatkan nasehat hukum

Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit, karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.



2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan

Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:

ö Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang

ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda

ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?

ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)

ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan

ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi

Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa didampingi pengacara.



3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?

Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka dalam sidang pengadilan nanti.

Jika anda tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan kepada anda. Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda, baik kondisi ekonomi maupun psikologis.

Jika anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.



4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan

a. Bila tanpa didampingi Pengacara

ö Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah pembuatan surat gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta tentang Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama)

ö Menyiapkan uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.

ö Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan orang-orang/pihak yang memahami soal ini.

ö Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi

b. Bila didampingi Pengacara

ö Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.

ö Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.

ö Siapkan uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).

ö Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.



Yang penting juga harus anda perhatikan:

ö Persiapkan mental anda

ö Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang

ö Berpakaian sopan dan rapi.



5. Di ruang sidang pengadilan

a. Yang mungkin ditanyakan hakim

ö Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?

ö Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?

ö Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.

b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?

ö Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara

ö Panitera: yang bertugas mencatat jalannya persidangan

ö Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya

ö Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya



6. Apa hak anda sebagai Penggugat?

ö Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan

ö Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim

ö Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)

ö Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya



7. Berapa lama proses berlangsung?

a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)

Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).

b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)

Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.
Ada berbagai alasan kenapa orang bercerai, rata-rata sih alasanya

1.sudah nggak cocok
2.salah satu pihak selingkuh
3.suami tidak memberikan nafkah (lahir dan bathin) dalam jangka waktu lama
4.salah satu pihak tidak mampu memberikan keturunan
5.dll

Tetapi berdasarkan UU Perkawinan, alasan perceraian adalah

1.salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar untuk disembuhkan
2.salah satu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu 2 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang sah
3.salah satu pihak mendapatkan pidana 5 tahun penjara atau hukuman lain yang lebih berat
4.salah satu pihak melakukan kekejaman yang membahayakan keselamatan anggota keluarga
5.salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya baik sebagai suami/istri akibat penyakit atau cacat badan
6.terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak sehingga sulit untuk hidup harmonis

Nah kalau bagi perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian

1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini


Dampak

Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, buku, dan DVD.

Perceraian
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan dekat

Jenis hubungan
Duda • Istri • Janda • Keluarga • Kumpul kebo • Monogami • Nikah siri • Pacar • Pernikahan • Pertemanan/Persahabatan • Poligami • Pria simpanan/PIL • Saudara • Selingkuhan • Selir • Suami • Wanita simpanan/WIL

Peristiwa dalam hubungan
Pacaran • Perkawinan/Pernikahan • Perselingkuhan • Perpisahan • Perceraian .


Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan

Perbedaan Agama Menjadi Alasan Untuk Mengajukan Gugatan Cerai
Perkawinan beda agama melalui catatan sipil merupakan perkawinan yang tidak sah menurut hukum karena catatan sipil hanya bertugas untuk mencatat suatu perkawinan saja.

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).
Ketentuan di atas jelas mengandung arti bahwa apabila terjadi perkawinan yang berbeda agama maka salah satu harus tunduk pada hukum agama yang dikehendaki.

Berdasarkan ketentuan dan uraian diatas apabila dihubungkan dengan kasus Anda, maka perbedaan agama dapat diajukan sebagai salah satu gugatan cerai disamping dengan alasan-alasan yang lain.


Selanjutnya hakim akan menilai atas gugatan yang diajukan dan akan memutus suatu putusan yang berkekuatan tetap.


ISTERI MENGGUGAT CERAI :
Suatu perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi salah satu dari alasan-alasan yang telah anda sebutkan diatas. Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pasal 39 ayat (2), disebutkan "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri."

Dilihat dari kasus yang anda alami, jika anda mengajukan gugatan cerai kepada suami dengan berdasarkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya, berupa sering melakukan kekejaman yang membahayakan isteri dan dalam rumah tangga terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan sudah tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, walaupun telah berusaha keras untuk mempertahankan rumah tangga anda, atas dasar tersebut sudah merupakan alasan yang kuat untuk dikabulkannya gugatan cerai kepada suami. Karena anda dan suami beragama islam, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.

Untuk masalah hak atas anak, karena anak masih dibawah umur berarti masih sangat membutuhkan ibunya, maka anda dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan agar hak perwalian atas anak berada ditangan anda. Walaupun perkawinan antara kedua orang tuanya putus, kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri

PERNIKAHAN TANPA SURAT DARI CATATAN SIPIL:
Menurut ketentuannya, setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama sah menurut hukum positif, apabila didaftarkan pada lembaga pencatat perkawinan. Dan untuk yang beragama non islam, pencatatannya dilakukan diCatatan Sipil. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.

Karena bukti perkawinan yang ada hanya surat dari gereja, seharusnya pada saat itu setelah perkawinan/pemberkatan digereja, anda mengurus pencatatan perkawinan tersebut ke Catatan Sipil.

Oleh karena anda akan bercerai, maka sebaiknya surat-surat perkawinan tersebut diurus ke Catatan Sipil ditempat perkawinan dilangsungkan. Sehingga jika akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri, surat-surat telah lengkap dan memenuhi syarat. Perceraian tersebut, dicatat di Catatan Sipil.

Jika anda akan menikah lagi, karena beragama kristen/non islam maka memang harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.

Pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang. Pegawai pencatat meneliti pula :

1) Kutipan akta kelahiran surat kenal lahir calon mempelai;

2) Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;

3) Izin tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;

4) Izin Pengadilan/Pejabat dalam hal calon mempelai adalah seorang yang masih mempunyai isteri;

5) Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawina untuk yang kedua kali atau lebih.

6) Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai Pencatat, apabila salah seorang mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.



KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN:
Untuk tata cara perceraian, karena perkawinan semula dilaksanakan di KUA (menurut islam), walapun akhirnya salah satu (isteri) memeluk agama lain, maka perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya, disertai dengan alasan-alasannya.

Lalu mengenai kedudukan si anak itu sendiri, selagi anak tersebut masih dibawah umur, maka tanggungjawab dipikul oleh kedua orang tuanya. Bukan hanya tanggungjawab agama saja, tetapi juga terhadap biaya pendidikan dan pemeliharaan anak.

Karena akhirnya si isteri pindah agama, sementara si anak sejak semula telah memeluk agama islam, maka biasanya si anak tersebut pengurusannya pada orang tua yang seagama dengan anak. Hal ini dikarenakan untuk dapat terjaminnya pendidikan anak tersebut secara islam dengan baik, serta dijaga kelestarian agama anak tersebut.

Dari segi hukum, bila seorang suami hendak menikah lagi tetapi tanpa persetujuan isteri yang sah maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah. Menurut pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri". Sedangkan dalam ayat (2), "Pengadilan, dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan". Begitu juga dalam pasal 27 KUHPerdata disebutkan "Seorang laki2 hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja". Dari ketentuan ini jelas, kalau pernikahan secara diam-diam menurut hukum dinyatakan tidak sah.

TATA CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI MENURUT UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974:
Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2?

Seandainya gugatan yang diajukan gugur / ditolak, apakah alasan yg sama masih bisa dipakai sebagai gugatan berikutnya?

Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.

Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19 disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.

Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3) UU Perkawinan).

Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 21).

Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu (Pasal 22).

Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;

b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.

Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.

Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh Pengadilan.
Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
PENGAJUAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN:
Permohonan banding dapat diajukan apabila anda merasa belum puas atas keputusan hakim pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) atau merasa keputusan hakim itu tidak adil. Dalam perkara banding yang akan diperiksa surat-surat atau berkas serta putusan Hakim Pengadilan Negeri tempat perkara anda disidangkan apakah sudah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku atau tidak, jarang sekali terjadi, penggugat dan tergugat diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Karena anda mengajukan banding maka perkara tersebut mentah kembali dalam artian dari awal lagi maka status hukum anda dan isteri masih tetap suami isteri sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan anda bukan sebagai suami isteri lagi.

Terhadap perzinahan isteri dengan penasehat hukumnya, jika hal itu memang benar dilakukan oleh isteri dan penasehat hukumnya maka anda dapat mengajukan tuntutan baru yaitu tuntutan pidana kepada keduanya (isteri dan penasehat hukum) atas tuduhan perbuatan zinah.

Sebaiknya masalah ini segera saja anda ajukan ke Pengadilan sehingga semua permasalahan yang dihadapi akan segera selesai.



Permasalahan didalam rumah tangga sering kali terjadi, mungkin memang sudah menjadi bagian dalam lika-liku kehidupan didalam rumah tangga, dan dari sini kita akan mengambil contoh yaitu kasus "Perceraian" yang kerap kali menjadi masalah dalam rumah tangga. Kesetian dan kepercayaan dalam hal ini memang menjadi faktor terpenting yang bisa membuat sebuah rumah tangga langgeng, tetapi apakah hanya kedua faktor tersebut untuk mencegah sebuah perceraian?

Penyebab timbul nya perceraian dalam rumah tangga mungkin beragam seperti contoh kasus para selebritis Pasha (vokalis group band Ungu) dan Rizki (vokalis group band The Titans) yang belakangan sedang marak di tayangkan infotainment.Dari kedua kasus diatas dapat kita lihat dan kita telaah kembali tentang bagaimana kedua pasangan tersebut mengalami keretakan dalam rumah tangga.

Lalu apa saja faktor penyebab timbul nya perceraian? dibawah ini ada faktor yang sering kali terjadi:
Kesetian dan kepercayaan : Didalam hal ini yang sering kali menjadi pasangan rumah tangga bercerai, dalam hal ini baik pria ataupun wanita sering kali mengabaikan peranan kesetiaan dan kepercayaan yang diberikan pada tiap pasangan, hingga timbul sebuah perselingkuhan.
Seks : Didalam melakukan hubungan seks dengan pasangan kerap kali pasangan mengalami tidak puas dalam bersetubuh dengan pasangannya, sehingga menimbulkan kejenuhan tiap melakukan hal tersebut, dan tentunya anda harus mensiasati bagaimana pasangan anda mendapatkan kepuasan setiap melakukan hubungan seks.
Ekonomi : Tingkat kebutuhan ekonomi di jaman sekarang ini memaksa kedua pasangan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga seringkali perbedaan dalam pendapatan atau gaji membuat tiap pasangan berselisih, terlebih apabila sang suami yang tidak memiliki pekerjaan.
Pernikahan tidak dilandasi rasa cinta : Untuk kasus yang satu ini biasanya terjadi karna faktor tuntutan orang tua yang mengharuskan anaknya menikah dengan pasangan yang sudah ditentukan, sehingga setelah menjalani bahtera rumah tangga sering kali pasangan tersebut tidak mengalami kecocokan.
Keturunan : Anak memang menjadi impian bagi tiap pasangan, tetapi tidak semua pasangan mampu memberikan keturunan, salah satu penyebabnya mungkin kemandulan pada salah satu pasangan tersebut, sehingga menjadikan sebuah rumah tangga menjadi tidak harmonis.
Dari kelima faktor diatas yang sering kali menjadi faktor sebuah perceraian adalah Kesetiaan dan Kepercayaan, hal ini ditunjukan dari data Pengadilan Agama dalam sepekan terakhir yang mencapai 80% kasus perceraian yang terjadi dalam rumah tangga di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar